Langsung ke konten utama

KOPI DAN ROKOK ( edisi - 5 )

KOPI DAN ROKOK
Oleh Mahrus A Rahman

Cangkrukan (red:jawatimur) sudah menjadi kebiasaan masyarakat indonesia bahkan duniapun mungkin demikian karena manusia sendiri adalah makhluk sosial ( aristoteles ) dan pastinya butuh bertemu dengan keluarga, tetangga dan kawannya walaupun sekadar say hello. Berbicara cangkruk kurang lengkap kalau tidak menyinggung jamuan lengkapnya yaitu kopi, kopi merupakan jamuan yang bisa dikatakan wajib bagi kalangan yang menganut faham cangkrukiyyah karena faham ini sudah menjadikan kopi sebagai perantara pengaktifan otak supaya mikir katanya, sumber ini didapat dari teori kirologi ( kiro-kiro ) ya begitulah kiro-kironya ( red:jawa 2019 ). Berbicara kopi tidak ketinggalan pula saudara kandungnya yang bernama rokok. Bahkan saking legendanya rokok, ada seorang dhalang didaerah Tegal Jawa tengah yaitu KI Enthus Susmono Alm membuat syair mengenai rokok “ udut dulu…, udut dulu…, udut dulu….” Penggalan dari syair udut KI Enthus Sumono Alm. Dan banyak sekali udut dijadikan puisi, lagu, dan lain –lain.

Membahas mengenai kopi dan rokok teringat kitab Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān yang dikarang oleh Syaikh Ihsan Jampes, kitab ini lebih banyak membahas tentang polemik merokok daripada polemik meminum kopi. Meminum kopi dan merokok, menurut sebagian santri, sudah menjadi tradisi yang mendarah daging. Mayoritas kyai di pesantren adalah peminum kopi dan perokok, sehingga wajar apabila santrinya pun mayoritas adalah peminum kopi dan perokok.

Syekh Ihsan Jampes adalah sosok kyai pesantren yang termasuk peminum kopi dan perokok. Dia menjadi peminum kopi dan perokok karena tidak ada dalil dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi yang melarang orang meminum kopi dan merokok. Posisi hukum meminum kopi dan merokok hanya ditemukan dari pendapat-pendapat/ijtihad para ulama saja, itupun bersifat ikhtilaf (terdapat perbedaan pendapat).

Posisi hukum mengopi dan merokok tidaklah tunggal, ada yang berpendapat haram, halal, mubah, dan makruh. Itu terjadi karena ada prakondisi dalam kasus merokok dan mengopi yang harus dipenuhi. Jika prakondisinya membuat mengopi dan merokok haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika prakondisinya membuat mengopi dan merokok halal, maka hukumnya halal.
Dalam kongkow pendidikan edisi ke 5 yang bertema “ Kopi dan Rokok” pada hari minggu, 14 April 2019 beliau Yayan Mustofa, S.A ( cak yayan ) mengatakan didalam bukunya yang menterjemahkan Irsyād al-Ikhwān li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān yang dikarang oleh Syaikh Ihsan Jampes, tiap orang yang menjalin hubungan dengan biji kopi, daun teh, dan pertembakaun, baik sebagai konsumen, produsen ataupun yang hanya kecipratan, maka buku ini dapat menambah serta meneguhkan wawasan dan pijakan dalam memandang utuh ketiga barang itu secara bijaksana.

Syaikh Ihsan Jampes tidak hanya sekedar memberikan putusan hukum yang didasarkan pada pendapat para ulama sebelumnya, melainkan beliau terlebih dahulu memaparkan sejarah historis, manfaat, dan bahaya dari ketiganya.

Dari sini maka pembaca menjadi jelas dan dapat menentuka keputusannya sendiri setelah mengamati menfaat dan bahayanya. Seakan, Syaikh Ihsan Jampes tidak memaksakan pembaca untuk menghakimi rokok sebagai barang yang diharamkan misalnya, atau sebaliknya. Ada banyak keterkaitan suatu perkara dengan yang lain sebelum ia dihakimi dengan kepastian hukum. Begitulah kurang lebihnya yang disampaikan Yayan Mustofa, S.A dalam acara tersebut.

semoga setelah pembaca membaca dari sedikit penjelasan mengenai kopi dan rokok dari Syaikh Ihsan jampes, pembaca mampu untuk memilih dengan cara berifikir yang tertuang dalam karya beliau dan semoga bermanfaat faham – faham cangkrukiyyah dan ditambah olehe ngopi karo ngudut ( red:jawa ).






Komentar

Postingan populer dari blog ini

"MEMAHAMI KI HAJAR DEWANTARA SEUTUHNYA" ( kongkow pendidikan edisi ke-2 )

MEMAHAMI KI HAJAR DEWANTARA SEUTUHNYA ( Rangkuman hasil kongkow edisi-2 ) Oleh Dikma Prasetyo Tokoh RM Soewardi Soerjaningrat yang kemudian dikenal sebagai Ki Hadjar Dewantara merupakan tokoh pendidikan yang sangat fenomenal. Walaupun predikat dokter tidak dapat diraihnya, akan tetapi tokoh ini justru berkembang dalam bidang jurnalistik. Kiprahnya di bidang politik diwujudkan dalam tulisan-tulisan yang dimuat di koran dan majalah baik terbitan Hindia Belanda maupun negeri Belanda.  Sebagai tokoh yang mahir dalam menulis, ia memiliki pengalaman yang unik karena ia ditahan bahkan dibuang akibat dari tulisan yang dihasilkannya. Selama masa pembuangan, ia pun tetap menulis bahkan sering tenaganya dipinjam untuk menulis di koran/mingguan Belanda. Profesi sebagai jurnalis dan politikus ditinggalkan setelah kembali dari pengasingan. Ki Hadjar Dewantara akhirnya berkecimpung di bidang pendidikan setelah ia mendirikan lembaga pendidikan yang diberi nama Pergerakan Pendidik

SEBENTAR

SEBENTAR   Oleh: Muhammad Mulawazun Nuha Sebentar lagi pagi, Pagi berlalu, sebentar lagi siang, Siang meredup, sebentar lagi sore, Sore tenggelam, petang ! sebentar lagi malam, Malam terkantuk-kantuk, mati ! Jombang, 30/03/19

FATWA KI HAJAR DEWANTARA SARAT PENDIDIKAN KARAKTER

FATWA KI HAJAR DEWANTARA SARAT   PENDIDIKAN KARAKTER ( Disusun Oleh Jujun Junaedi ) Konsep pendidikan sistem among Ki Hajar Dewantara yang terkenal yaitu, ing ngarsa sung tuladha (jika di depan memberikan teladan), ing madya mangun karsa (jika ditengah - tengah atau sedang bersama-sama menyumbangkan gagasan, maknanya di samping guru memberikan idenya, para siswa juga didorong untuk mengembangkan karsa atau gagasannya), dan tut wuri handayani (jika berada di belakang menjaga agar tujuan pendidikan tercapai dan peserta didik diberi motivasi serta diberi dukungan psikologis untuk mencapai tujuan pendidikan) sebenarnya sarat akan nilai-nilai karakter. secara ringkas dapat dinyatakan sebagai berikut, Ing ngarsa sung tuladha, mengandung nilai keteladan pembibingan dan pemanduan. Ing madya mangun karsa, mengandung nilai kreativitas dan pengembangan gagasan, serta dinamisasi pendidikan. Tut wuri handayani, mengandung nilai memantau, melindungi, merawat, menjaga, memberikan peni