KOPI DAN ROKOK
Oleh Mahrus A Rahman
Cangkrukan (red:jawatimur) sudah menjadi kebiasaan masyarakat indonesia
bahkan duniapun mungkin demikian karena manusia sendiri adalah makhluk sosial (
aristoteles ) dan pastinya butuh bertemu dengan keluarga, tetangga dan kawannya
walaupun sekadar say hello. Berbicara cangkruk kurang lengkap kalau tidak
menyinggung jamuan lengkapnya yaitu kopi, kopi merupakan jamuan yang bisa
dikatakan wajib bagi kalangan yang menganut faham cangkrukiyyah karena faham
ini sudah menjadikan kopi sebagai perantara pengaktifan otak supaya mikir
katanya, sumber ini didapat dari teori kirologi ( kiro-kiro ) ya begitulah
kiro-kironya ( red:jawa 2019 ). Berbicara kopi tidak ketinggalan pula saudara
kandungnya yang bernama rokok. Bahkan saking legendanya rokok, ada seorang dhalang
didaerah Tegal Jawa tengah yaitu KI Enthus Susmono Alm membuat syair mengenai
rokok “ udut dulu…, udut dulu…, udut dulu….” Penggalan dari syair udut KI
Enthus Sumono Alm. Dan banyak sekali udut dijadikan puisi, lagu, dan lain –lain.
Membahas mengenai kopi dan rokok teringat kitab Irsyād al-Ikhwān
li bayāni syurb al-Qahwah wa al-Dukhān yang dikarang oleh Syaikh Ihsan
Jampes, kitab ini lebih banyak membahas tentang polemik merokok daripada
polemik meminum kopi. Meminum kopi dan merokok, menurut sebagian santri, sudah
menjadi tradisi yang mendarah daging. Mayoritas kyai di pesantren adalah
peminum kopi dan perokok, sehingga wajar apabila santrinya pun mayoritas adalah
peminum kopi dan perokok.
Syekh Ihsan Jampes adalah sosok kyai pesantren yang termasuk peminum
kopi dan perokok. Dia menjadi peminum kopi dan perokok karena tidak ada dalil
dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi yang melarang orang meminum kopi dan merokok.
Posisi hukum meminum kopi dan merokok hanya ditemukan dari pendapat-pendapat/ijtihad
para ulama saja, itupun bersifat ikhtilaf (terdapat perbedaan pendapat).
Posisi hukum mengopi dan merokok tidaklah tunggal, ada yang berpendapat
haram, halal, mubah, dan makruh. Itu terjadi karena ada prakondisi dalam kasus
merokok dan mengopi yang harus dipenuhi. Jika prakondisinya membuat mengopi dan
merokok haram, maka hukumnya haram. Sebaliknya jika prakondisinya membuat
mengopi dan merokok halal, maka hukumnya halal.
Dalam kongkow pendidikan edisi ke 5 yang bertema “ Kopi dan Rokok”
pada hari minggu, 14 April 2019 beliau Yayan Mustofa, S.A ( cak yayan )
mengatakan didalam bukunya yang menterjemahkan Irsyād al-Ikhwān li bayāni
syurb al-Qahwah wa al-Dukhān yang dikarang oleh Syaikh Ihsan Jampes, tiap
orang yang menjalin hubungan dengan biji kopi, daun teh, dan pertembakaun, baik
sebagai konsumen, produsen ataupun yang hanya kecipratan, maka buku ini dapat
menambah serta meneguhkan wawasan dan pijakan dalam memandang utuh ketiga
barang itu secara bijaksana.
Syaikh Ihsan Jampes tidak hanya sekedar memberikan putusan hukum
yang didasarkan pada pendapat para ulama sebelumnya, melainkan beliau terlebih
dahulu memaparkan sejarah historis, manfaat, dan bahaya dari ketiganya.
Dari sini maka pembaca menjadi jelas dan dapat menentuka
keputusannya sendiri setelah mengamati menfaat dan bahayanya. Seakan, Syaikh
Ihsan Jampes tidak memaksakan pembaca untuk menghakimi rokok sebagai barang
yang diharamkan misalnya, atau sebaliknya. Ada banyak keterkaitan suatu perkara
dengan yang lain sebelum ia dihakimi dengan kepastian hukum. Begitulah kurang
lebihnya yang disampaikan Yayan Mustofa, S.A dalam acara tersebut.
semoga setelah pembaca membaca dari sedikit penjelasan mengenai
kopi dan rokok dari Syaikh Ihsan jampes, pembaca mampu untuk memilih dengan
cara berifikir yang tertuang dalam karya beliau dan semoga bermanfaat faham –
faham cangkrukiyyah dan ditambah olehe ngopi karo ngudut ( red:jawa ).
Komentar
Posting Komentar